.jpg)
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Perubahan APBDes Luwung dilaksanakan pada hari selasa 11 Maret 2025. Perubahan APBDes dilakukan karena Peraturan atau Regulasi baru yang disahkan oleh Kementerian Desa yang mengatur tentang Fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yaitu Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024 dimana mengatur 20% Dana Desa dialokasikan guna mendukung ketahan pangan, dan Kemendes PDTT No 3 Tahun 2025 yang merupakan panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, mendukung swasembada pangan, dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
.jpg)