
RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun, yang menjadi pedoman bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan pembangunan. RPJMDes harus disusun secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat dan berorientasi pada masa depan. Penyusunan RPJMDes bertujuan untuk mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan sosial.
RPJMDes disusun setiap 8 tahun. dan merupakan penjabaran visi dan misi pembangunan masa jabatan kepala desa selama menjabat. Tahapan penyusunan diawali dari musdes perencanaan dan di teruskan dengan musyawarah dusun (musdus) di tiap-tiap Dusun di desa Luwung. Musdus kali ini di awali di Dusun III , Dusun I dan Dusun II. Dari tiap Dusun mengumpulkan materi dan usulan dari tiap RT maupun perwakilan dari lembaga Desa lainnya.

